RUU Arsitek Segera Diharmonisasi
Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Arsitek segera diharmonisasi di Badan Legislatif DPR RI. RUU ini setidaknya merupakan RUU ke-5 yang membicarakan tentang proteksi terhadap suatu profesi.
“Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada arsitek dalam negeri, tetapi jangan sampai kemudian lahirnya RUU ini justru mempersulit arsitek itu sendiri,” papar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas saat memimpin Rapat Pleno Baleg dengan Komisi V DPR RI di Gedung Nusantara 1, Rabu (27/01).
Untuk di wilayah ASEAN saja arsitek - arsitek akan kesulitan kalau tidak memiliki UU yang mengatur khusus tentang keprofesian ini karena Indonesia merupakan satu –satunya negara di ASEAN yang tidak memiliki Undang – Undang Arsitek, “ Untuk alasan itu kami dari Komisi V memasukkan RUU ini ke dalam RUU Prioritas,” jelas Wakil Ketua Komisi V DPR , Lasarus.
“Mungkin kalau arsitek luar praktik di Indonesia sudah biasa, beda halnya dengan arsitek lokal yang bekerja di luar. Itu masih belum banyak ditemukan karena salah satu penyebabnya adalah terkait dengan lisensi,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, Hendrawan Supratikno (F-PDIP) menambahkan, sebenarnya inti dibuatnya RUU Arsitek ini adalah untuk memproteksi profesi arsitek agar mendapatkan perlindungan yang memadai khusunya dalam era globalisasi sekarang ini dengan memberikan sertifikasi dan standarisasi pekerjaan.
“Kuncinya adalah bagaimana kompetensi itu disertifikasi dan standarisasi dilakukan sehingga jika ada arsitek yang datang ke Indonesia memiliki kompetensi yang memadai dan bekerja sesuai dengan standar yang sudah ada,” jelas Hendrawan .
Saat ini standarisasi sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Diharapkan dengan lahirnya RUU ini tidak hanya memenuhi kekosongan hukum profesi arsitek secara lex specialis tetapi juga meningkatkan daya saing arsitek Indonesia dalam menghadapi era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).(ann,mp), foto : jay/parle/hr.